| Curi Uang Mantan Legislator Manado,Siswi SMP Dibui |
|
|
|
| Monday, 15 March 2010 | |
|
POSKO,MANADO— Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas I berinisial RM alias Ritha (14), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng.
Ritha yang sempat dikunjungi Tim Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) pekan lalu, ternyata mencuri uang mantan anggota Dewan Manado Frangklin Montolalu SH. Aksi pencurian yang dilakukan Ritha telah enam kali dilakukannya dan terakhir mengambil uang milik istri Montolalu bernama Rifana Kawet sejumlah Rp1,9 juta. Terdakwa yang terpaksa putus sekolah akibat perbuatannya sendiri, bakal menjalani persidangan hari ini, Senin (15/3) di Pengadilan Negeri Manado dengan Hakim Tunggal I Made Sukanada SH MH, didampingi Panitera Pengganti Heroe Subagjo SH. Ia dijerat pasal 362 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodorus Rumampuk SH MH. Dalam dakwaan yang bakal dibacakan hari ini, terungkap Rabu (20/1) sekitar pukul 07.00 Wita, korban sedang mengerjakan pekerjaan sampingannya membantu korban. Saat menjemur pakaian di halaman, terdakwa masuk ke dalam kamar korban, karena diketahuinya kedua pasangan suami istri ini tidur di kamar anak mereka. Karena tak ada orang di kamar, terdakwa membuka lemari pakaian korban dan menemukan dua buah dompet berisi uang. Terdakwa juga mengambil uang yang disimpan di dalam lemari sehingga kerugian mencapai Rp1,9 juta. Sore sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapat kabar jika terdakwa berada di tempat karaoke bersama temannya. Saat ditanyakan, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.(726) |
| < Prev | Next > |
|---|


