Menu Content/Inhalt
Home
Komisi II Bakal Panggil Disperindag PDF Print E-mail
Saturday, 13 March 2010
Gula ‘Menghilang’ di Sulut 

POSKO,MANADO— Sulawesi Utara (Sulut) terancam mengalami kelangkaan gula pasir. Pasalnya selain Sulut bukanlah daerah yang memproduksi gula, adanya kebijakan di sejumlah daerah penghasil gula lokal untuk tidak memasarkan hasil mereka ke luar daerah menjadi salah satu penyebab ancaman kelangkaan tersebut.

Bahkan di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Gorontalo, larangan tersebut sudah dalam bentuk aturan pemerintah yang harus ditaati oleh para produsen gula di daerah tersebut.
“Sulut itu sangat berharap pada pasokan gula dari daerah lain. Makanya dengan ada larangan tersebut, Sulut benar-benar terancam untuk mengalami kekurangan stok gula di pasaran. Imbasnya pun akan terjadi kenaikan harga,” pungkas Kepala Disperindag Sulut Sanny Parengkuan kepada Koran ini beberapa waktu lalu.
Parengkuan sendiri mengakui jika untuk mengatasi permasalahan ini, salah satu cara yang akan dilakukan adalah memberikan toleransi peredaran gula rafinasi yang merupakan gula industri untuk beredar di masyarakat.
“Gubernur pun sudah menyetujui usulan kami. Tak hanya itu Gubernur langsung meminta kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan toleransi peredaran gula rafinasi ini dan sudah mendapatkan ijin tersebut,” tambah Parengkuan kembali.
Sementara Ketua Komisi II Dewan Provinsi Sulut Drs.Steven Kandou  justru berpandangan terbalik dengan Parengkuan. Kandou menyatakan  jika gula rafinasi sesuai undang-undang perlindungan  konsumen tidak layak untuk dikonsumsi.
Terkait dengan perbedaan pendapat ini, Kandou menyebutkan jika pihaknya akan  segera memanggil hiering Dinas Perdagangan Sulut serta akan melakukan konsultasi ke pihak kepolisian karena saat ini sekitar 1300 ton gula rafinasi yang siap edar sementara ditahan Polda Sulut.(719/722)
 
< Prev   Next >