Menu Content/Inhalt
Home
MA Putus Imba 7 Tahun Bui PDF Print E-mail
Thursday, 11 March 2010
POSKO,JAKARTA— MAHKAMAH Agung (MA) memutus putusan kasasi terpidana Mantan Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan kasasi ini sama dengan putusan di tingkat pengadilan sebelumnya yaitu 7  tahun penjara.
"MA memberikan kasasi 7 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, (10/3).

Selain harus menjalani hukuman penjara, Jimmy Rimba juga dihukum denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 64 miliar.
Majelis kasasi terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Djafni Djamal dan Sophian M. "Jimmy memenuhi dakwaan primair seperti diatur dalam pasal 2 UU 31/1999 bukan Pasal 3 seperti putusan judex factie PN dan PT," tambahnya.
Rimba Rogi antara lain didakwa menyalahgunakan APBD kota Manado untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain pada APBD 2006-2007. Dana itu digunakan untuk membayar utang, dibagikan kepada anggota dewan dan membiayai tim kesebelasan sepakbola.(dtc)
 
< Prev   Next >