Menu Content/Inhalt
Home arrow Berita Utama arrow Oknum Bupati Talaud Segera Diperiksa
Oknum Bupati Talaud Segera Diperiksa PDF Print E-mail
Thursday, 11 March 2010
POSKO,MANADO— Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Talaud berbandrol Rp9,8 miliar, oknum Bupati Talaud EEL alias Elly belum menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Elly, hingga kini masih menunggu Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Presiden.

Namun hingga 60 hari berselang, SIP yang ditunggu tak kunjung diterima penyidik Tim Tala II Kejaksaan Tinggi Sulut.  
Namun dipastikan awal April mendatang, Elly bakal diperiksa penyidik walaupun belum mengantongi SIP karena telah melewati batas waktu 60 hari.
“Jika sudah 60 hari SIP belum turun dari Presiden, asalkan permohonan sudah berada di meja Sesneg, ia dapat diperiksa,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Drs Arnold BM Angkouw SH, Rabu (10/3) kemarin.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakajati Sulut Parwata Kusuma SH MHum. Menurutnya, setelah 60 hari SIP belum juta turun, maka Elly dapat diperiksa penyidik.
“Kalau tidak salah SIP masuk di meja Sesneg awal Februari. Jika belum juga turun, awal April Elly tetap diperiksa sebagai tersangka,” tegas Wakajati.
Sedangkan soal kasus yang ditangani Polda, menurut Angkouw telah dikonsultasikan, yang tangani Polda saat ini adalah DAK dan BBM di Talaud.(726)


 
< Prev   Next >