| Gelapkan Yamaha, Warga Winetin Diganjar 1,6 Tahun |
|
|
|
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
POSKO,MANADO— Jefry Lengkong (31), warga Desa Winetin Jaga I Kecamatan Talawaan akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Robert Posumah SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH dan Rika Mona Pandegiroth SH MH, didampingi Panitera Pengganti Rahmat Kaplale SH, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mieke Sumampouw SH, Rabu (10/3) kemarin.
Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terhadap Tresye Sundalangi, 2 Oktober 2008 lalu sehingga melanggar pasal 378 KUHP. Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatan dengan cara menawarkan sebuah sepeda motor merk Yamaha Vega DB 5074 FN miliknya yang masih dicicil kepada korban seharga Rp7 juta. Di kawasan Rumah Makan Puja Sera Wanea Plaza, korban membayar secara bertahap, pertama sejumlah Rp4,5 juta dan kedua Rp2,5 juta. Dua bulan berselang, terdakwa kembali mendatangi korban dengan alasan, mau menunjukkan sepeda motor milik korban ke dealer tempatnya menyicil. Namun sepeda motor tak kunjung dikembalikan terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa, sepeda motor telah ditahan dealer dan uang korban Rp7 juta akan dikembalikannya. Namun hingga berujung di pengadilan uang tak diganti terdakwa. Terdakwa mengaku jika denda tak dapat lagi dibayar tetapi harus melalui proses lelang. (726) |
| < Prev | Next > |
|---|


