| Pol PP Tetap Disiagakan di Kawasan Reklamasi |
|
|
|
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
BLH Tantang PT Kikoba Utama
POSKO, MANADO— Pemerintah Kota Manado tetap ngotot tak ada ijin resmi yang dikantongi oleh pihak PT Kikoba Utama selaku perusahaan yang melakukan reklamasi di kawasan Pantai Malalayang II. Buktinya Pemkot melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) tetap bersikukuh untuk menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja di lokasi reklamasi untuk menghentikan pekerjaan yang telah berlangsung semenjak beberapa pekan terakhir ini. “Kami diminta BLH untuk menjaga kawasan reklamasi di Malalayang. Makanya kami siap mengamankan sesuai surat yang mereka kirim ke pihak kami,” jelas Kasat Pol PP Ferry Tumewan. Menurut Ferry untuk memperketat penjagaan, pihaknya telah menyiapkan satu pleton untuk siaga di kawasan reklamasi. Hal ini terbukti. Pantauan Koran ini sejumlah aparat Pol PP memang siaga di kawasan reklamasi. Dihubungi terpisah Sekretaris Komisi B Dewan Kota Manado Hengky Kawalo meminta pihak reklamator untuk mematuhi aturan yang ada. ”Harusnya pengembang jangan hanya melihat keuntungan bisnis tetapi dampak lingkungan dan resistensi yang terjadi di kawasan pantai Malalayang juga harus dipikirkan,” tandas Kawalo. Senada juga dikatakan anggota komisi B lainnya Syaifudin Saafa. Saafa meminta reklamasi dihentikan apalagi sudah jelas Pemkot menolak adanya reklamasi. “Kami akan turun langsung ke kawasan reklamasi itu,” tandas Saafa. Sementara Penasehat Hukum PT Kikoba Utama Ralfi Pinasang SH MH yang ditemui Koran ini mengaku jika merasa heran dengan sikap BLH dan Pol PP. Pasalnya kedua instansi ini secara terang-terangan telah melanggar hukum. “Kami punya bukti perjanjian. Kalau memang reaksi Pemkot seperti ini kami rasa jalan hukum yang paling baik. Kami disini kan hanya bekerja sesuai hukum yang berlaku, jadi kalau hukum itu dilanggar maka yang akan mengaturnya haruslah hukum itu,” jelas Pinasang sembari menyebutkan jika ada kemungkinan pihaknya akan menggugat Pemkot Manado terkait dengan perilaku yang melanggar amandemen kontrak yang telah disepakati bersama.(714/722) |
| < Prev | Next > |
|---|


