| Polda Akui Belum Terima Tembusan Surat Mendag |
|
|
|
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
Gula Rafinasi Masih Dilarang Beredar
POSKO, MANADO— Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella mengaku belum menerima surat tembusan dari Menteri Perdagangan (Mendag) terkait dengan toleransi beredarnya gula rafinasi secara umum di masyarakat. Menurut Bella pihaknya belum akan melepas sekitar 2000 karung gula rafinasi yang ditahan mereka sekitar 2 pekan lalu karena berpatokan pada aturan Keputusan Menteri yang memang menyatakan jika gula rafinasi hanya bisa dijual di industri saja. “Kalau memang benar ada aturan baru soal peredaran gula rafinasi pasti kami akan meneliti kembali. Tapi sejauh ini kami melakukan sesuai aturan Kepmen dimana gula rafinasi dilarang untuk beredar di masyarakat secara luas,” jelas Bella kembali. Bahkan Bella menegaskan jika proses penyidikan gula rafinasi yang ditahan dari 5 Distributor asal Bitung dan Manado akan tetap berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Kan kami melakukan tindakan berdasar pada laporan masyarakat. Makanya proses penyidikan ini akan tetap kami lanjutkan,” tegas Bella kembali. “Kami memang sudah mendengar tentang adanya aturan mengenai toleransi peredaran gula ini tapi karena belum ada surat tembusannya kepada kami ya belum bisa kami putus. Yang pasti jika benar ada peluang peredarannya,” jelas Bella. Sekadar diinformasikan saat ini Polda Sulut memang sementara menahan sedikitnya 1000 ton gula rafinasi yang dijual bebas kepada masyarakat. Polda sendiri menggunakan Kepmen Perdagangan yang melarang peredaran Gula Rafinasi langsung ke konsumen utama karena hanya dikhususkan untuk pemakaian industri.(722/725) |
| < Prev | Next > |
|---|


