| Penasehat Hukum Siapkan 3 Alasan Reklamasi Legal |
|
|
|
| Wednesday, 10 March 2010 | |
|
Pinasang: Larangan BLH Salah Aturan POSKO, MALALAYANG— Surat pelarangan pekerjaan reklamasi pantai Malalayang yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) rupanya membuat gerah pihak PT Kikoba selaku perusahaan pelaku reklamasi ini. Melalui tim Penasehat Hukum Ralfi Pinasang SH MH, PT Kikoba Utama merasa keberatan dengan tindakan yang diambil secara sepihak oleh BLH dan Pol PP yang langsung main hakim sendiri. “Larangan BLH itu sangat-sangat salah aturan. Apalagi mereka dengan semena-mena merekomendasikan pemberhentian reklamasi kepada Pol PP. Kami ini pengembang yang legal karena mempunyai ijin yang jelas,” ungkap Pinasang kepada wartawan kemarin. Pinasang sendiri menegaskan jika ada 3 hal yang harus dipahami oleh BLH yang menjelaskan jika reklamasi PT Kikoba Utama legal dan mempunyai ketentuan hukum yang sah. Menurutnya alasan pertama adalah ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang resmi sesuai dengan surat keputusan Wali Kota nomor 101 tahun 2005 mengenai kelayakan lingkungan kegiatan reklamasi. “Memang kami sadar jika ijin Amdal ini lewat waktu. Tapi sesuai aturan yang termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal dalam lembaran Negara RI nomor 3838 sudah sangat jelas menjelaskan jika Amdal bisa diperpanjang. Jadi kami disini adalah legal bukan seperti yang disebut-sebut di media massa jika kami adalah illegal,” tegas Pinasang sembari menyebutkan jika teguran yang diberikan sangat keliru. Lanjut Pinasang alasan reklamasi PT Kikoba adalah legal adalah perjanjian yang dilakukan dengan Pemerintah Kota Manado bukan BLH, sehingga hukum yang tertinggi dalam kerjasama reklamasi ini adalah kontrak kerjasama yang bisa dikatakan sebagai undang-undang bersama. “Jadi sangat aneh ketika Pol PP justru melakukan penertiban. Ingat Perjanjian antara Pemkot Manado dan PT Kikoba dalam amandemen nomor 07/PKS/Am/Hkm/2009 tertanggal 18 Juni 2009 merupakan undang-undang tertinggi yang tidak boleh ditertibkan oleh Pol PP. Kami juga pertegas sesuai dengan KUH Perdata pasal 1365 menjelaskan jika setiap perjanjian adalah UU dan hukum tertinggi. Makanya penertiban ini bisa dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum. Ini bisa kami proses,” tegas Pinasang kembali. Tak hanya itu Pinasang juga mempertanyakan dalam Amandemen yang dibuat berasama Pemkot dalam pasal 9 dijelaskan jika Pihak Pertama dalam hal ini Pemkot Manado berkewajiban/menjamin kelancaran pelaksanaan reklamasi dan pembangunan dari hambatan yang terjadi dan diluar jangkauan pihak kedua yang dalam hal ini adalah PT Kikoba. “Lagi-lagi ini menjadi aneh karena justru aturan yang dibuat oleh Pemkot dilanggar oleh mereka sendiri. Sudah jelas jika hambatan harus dihilangkan tapi kenyataannya hambatan berasal dari Pemkot sendiri,” sindir Pinasang kembali. PD I Fakultas Hukum Unsrat ini sendiri menjelaskan keanehan lain yang dilakukan oleh BLH adalah mengkangkangi tim khusus yang dibuat khusus untuk reklamasi PT Kikoba terkait dengan pemberian ijin Amdal. “Semua ijin yang keluar untuk PT Kikoba sudah melewati kajian sebuah tim yang dibentuk khusus. Dalam tim tersebut terdiri dari Sekretaris Kota Manado sebagai Ketua dengan anggota 6 instansi lainnya seperti Tim Ahli Unsrat, Bagian Hukum dan Badan Lingkungan Hidup sendiri. Makanya saya rasa dengan keputusan BLH yang mengeluarkan rekomendasi penghentian ini adalah tindakan mengkangkangi tim yang berlaku. Saya sebenarnya tidak mau berpolemik karena investasi ini juga untuk membangun daerah,” tegas Pinasang sembari menyebutkan jika pihaknya siap untuk menyelesaikan masalah administrasi apapun yang dimintakan Pemkot Manado asalkan tidak keluar dari jalur perjanjian yang telah dibuat.(722) |
| < Prev | Next > |
|---|


