| Penangguhan Elly, Kejati Tunggu Keputusan Kejagung |
|
|
|
| Thursday, 29 July 2010 | |
|
POSKO,MANADO— Permohonan penangguhan Elly Lasut dapat menjalani penahanan di luar Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado di Malendeng, selain diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, juga dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Di Kejati Sulut, istri Elly yakni Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Telly Tjanggulung dan Semmy Mananoma SH selaku Penasehat Hukumnya, menjadi jaminan dalam permohonan penangguhan Elly. Sementara di Kejagung, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang menjadi jaminan pembebasan Elly. Namun hingga sepekan pasca di tahan, permohonan Elly belum juga dikabulkan kejaksaan. Menyangkut permohonan penangguhan yang diajukan Elly, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Arnold BM Angkouw SH kepada sejumlah wartawan Rabu (28/7) kemarin, karena klasifikasi perkara Elly termasuk perkara penting, sehingga harus seizing Jaksa Agung. “Aturan baru Jaksa Agung, kalau kasus biasa diserahkan ke Kejati. Tetapi jika kasusnya masuk klasifikasi menarik perhatian karena ia seorang pejabat yakni bupati, harus izin jaksa agung,” tegas Angkouw, saat dicegat didepan kantor Kejati, Rabu sore kemarin. Diakuinya, semua kebijakan untuk semua perkara adalah sama. Sementara itu, Rabu kemarin terdengar kabar jika Elly bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Namun diakui Angkouw, hingga kemarin, institusinya belum menerima pengembalian uang negara dari Elly Lasut. Menurutnya, jika uang kerugian negara telah dikembalikan, maka akan dipertimbangkan soal penangguhan atau pengalihan tahanan Elly. ”Kalau dikembalikan, akan dipertimbangkan untuk penangguhan atau pengalihan penahanannya. Tetapi harus ada izin Jaksa Agung. Kalau telah diperintahkan Jaksa Agung, kami tinggal melaksanakannya,” jelasnya. Namun ditegaskannya, walaupun kerugian negara telah dikembalikan, tidak menghentikan proses perkaranya. ”Perkara tetap jalan karena pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana. Ini sesuai dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dan jika telah dikembalikan, akan dibuatkan berita acara pengembalian keuangan negara. Pengembalian harus 100 persen, tidak boleh dicicil-cicil. Kalau di pengadilan tidak terbukti, maka uang dikembalikan,” tandas Angkouw seraya menambahkan jika permohonan penangguhan Elly sementara diproses. Sementara Semmy Mananoma SH yang dikonfirmasi kemarin mengaku jika permohonan penangguhan telah diajukan ke Kejagung. ”Permohonan Penangguhan telah diajukan ke Kejagung melalui Direktur Penuntutan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus),” tandas Mananoma.(726) |
| < Prev | Next > |
|---|


