Menu Content/Inhalt
Home arrow Berita Utama arrow Aneh! Dua Truk Kayu Illegal Disita, Kadishut ‘Puasa’ Bicara
Aneh! Dua Truk Kayu Illegal Disita, Kadishut ‘Puasa’ Bicara PDF Print E-mail
Thursday, 29 July 2010
POSKO, BITUNG— Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Pertanian, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, menyita sembilan kubik kayu jenis merbabu. Penangkapan kayu illegal tersebut Selasa (28/7) sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir saat mobil truk yang membawa 40 kubik kayu akan keluar Bitung.

Informasi POSKO menyebutkan, 40 kubik kayu tersebut tidak mengantongi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH). Dan kabarnya berasal dari Maluku Utara. Selain itu, dalam pengawalan 40 kubik kayu itu dilakukan oknum polisi.
Kepala Bagian operasi (Kabagops) Polres Kota Bitung, Kompol Muhammad Zamroni, tidak menepis penahanan kayu yang tidak mempunyai berkas dan dikawal oleh oknum polisi. “Kami menahan satu truk dan satu kapal layar pengangkut kayu,” jelasnya.
Hingga saat ini, katanya masih dalam proses penyelidikan karena tidak ada dokumen serta tidak diketahui siapa pemiliknya. Begitu pun dengan oknum polisi yang melakukan pengawalan terhadap truk tersebut akan diperiksa setelah pemeriksa terhadap dokumen dan siapa pemiliknya diketahui. “Kita akan periksa oknum polisi tersebut belakangan,” jelas Zamroni.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Ir Meyti Kolang ‘puasa’ memberikan keterangan. Bahkan ketika hendak ditemui di ruang kerjanya, menurut stafnya ibu kadis tidak berada di tempat, begitu juga ketika dihubungi via telepon selular, Kolang enggan mengangkat telepon selularnya.(711)

 
< Prev   Next >