Menu Content/Inhalt
Home arrow Berita Utama arrow Eksekusi Tanah Gagal, Warga Poyowa Besar- Polisi Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah Gagal, Warga Poyowa Besar- Polisi Nyaris Bentrok PDF Print E-mail
Thursday, 29 July 2010
POSKO, KOTAMOBAGU – Selasa (28/7) kemarin bentrok antara warga dan pihak kepolisian nyaris terjadi di Jalan Perkebunan, Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kejadian ini dipicu karena masyarakat menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Kotamobagu, yang dimenangkan penggungat bernama Riadi.
Untungnya, polisi dan kejaksaan tak meneruskan niatnya melakukan eksekusi tanah yang terletak dibelakang SMP Negeri 5 Kotamobagu. Ini setelah masyarakat melakukan perlawanan dengan cara membuat pagar betis serta membakar ban ditengah jalan.
Pihak Kepolisian sendiri dipimpin Kapolres Bolmong, AKBP Gatot Try Suryantha. Ditengah kerumunan massa, Gatot meminta warga menahan diri serta tidak berbuat keonaran, apalagi saat ini Sulut lagi menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Setelah itu, warga membubarkan diri.
“Kami masih tunda, karena anggota kami masih konsentrasi pengamanan pemilukada. Kalau diminta oleh Pengadilan, maka kami akan melakukan pengaman ekstra terhadap eksekusi tanah tersebut,” tandas Kapolres.
Gulam Gilalom, salah satu keluarga tergugat mengatakan perebutan lahan tersebut sudah terjadi sejak 2006 lalu. Pihaknya telah memenangkan dua kali gugatan yang dilakukan keluarga Riadi. Namun pada gugutan ketiga di Pengadilan Negeri Manado, pihak riadi dimenangkan.
Tetapi kata Gilalom, saat gugatan di PN Manado pihaknya tidak dilibatkan, hingga mereka melakukan banding ke Mahkama Agung. “Mentang-mentang dia (Riadi) adalah seorang jaksa makanya dia berusaha mengambil hak orang tua kami yang telah dibeli puluhan tahun lalu,” ujar Gilalom.
Pihaknya pun telah menyiapkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung dengan menghadirkan bukti baru berupa sertifikat tanah Tahun 1980. “Kami akan tetap mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” tandasnya yang diiyakan sejumlah warga. (708)
 
< Prev   Next >