| Badik Tembus Pinggang Belakang, Wiro Tewas di Tangan Tukang Ojek |
|
|
|
| Thursday, 29 July 2010 | |
|
POSKO,MANADO— Seorang tukang ojek berinisial DD alias Dedi (21), warga Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken, diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manado.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilke Djenri Palar SH, karena menghabisi nyawa Novianus Luminda alias Wiro, warga sekampungnya, dengan sebilah pisau badik. Dalam dakwaan yang dibacakan Rabu (28/7) kemarin, terungkap jika peristiwa yang sempat menghebohkan warga sekitar ini terjadi Senin (29/3) sekitar pukul 22.00 Wita di Cempaka, Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken. Kejadian berawal saat terdakwa mendatangi pangkalan ojek di Cempaka Molas, untuk menanti penumpang yang akan menggunakan jasanya. Sekitar pukul 16.00 Wita, Epi Tampurung menghubungi temannya di Kelurahan Pakowa melalui telepon. Epi mengajak beberapa temannya di pangkalan ojek yakni terdakwa, Agus, Kelo, Anus, Acing dan Roy untuk mengunjungi temannya di Kelurahan Pakowa. Disana, terdakwa dan teman-temannya menggelar pesta minuman keras (miras) jenis Cap tikus dicampur dengan minuman ringan Blue Beri hingga pukul 21.00 Wita. Sekitar pukul 21.30 Wita, terdakwa dan teman-temannya pulang ke pangkalan ojek Cempaka Molas dengan menumpang sebuah mobil mikrolet. Pukul 22.00 Wita, terdakwa tiba di samping pangkalan ojek, lalu berpisah dengan temannya. Ia menuju pangkalan ojek dan duduk sendirian hingga datang Kelo dan duduk disamping terdakwa. Tak lama berselang, terdakwa pamitan kepada Kelo dengan alasan hendak mandi di rumahnya. Tiba di rumah, terdakwa tak jadi mandi, namun ia ke rumah Ibu Boro untuk membeli es batu. Setelah mendapatkan es batu, terdakwa berdiri di tepi jalan samping pangkalan ojek dan bertemu dengan korban dan Anri Sonu alias Tino, yang baru pulang dari tepi sungai atau gronjong. Tiba-tiba terdakwa mengajak Anri Sonu untuk berkelahi dengannya. Mendapat tantangan terdakwa, Anri menggertak terdakwa dengan berpura-pura mencabut pisau dari balik tubuhnya. Terdakwa melempari Anri dan korban dengan es batu, namun dibalas korban cs. Terdakwa langsung melarikan diri ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau badik yang disimpannya di belakang rumah. Ia kembali ke pangkalan ojek dan mendapati Anri dan beberapa temannya sedang melempari pangkalan ojek dengan batu dan dibalas juga dengan batu oleh beberapa orang yang ada di dalam pangkalan ojek. Melihat pangkalan ojek dihujani batu, terdakwa menuju jalan raya dan melihat korban sedang berdiri di tepi jalan lorong, didepan rumah tempat penyewaan play station. Terdakwa mencabut pisau dari balik bajunya dan menikam korban dari belakang. Akibatnya, pinggang belakang kanan korban bocor dan mengeluarkan darah segar. Usai menikam korban, terdakwa langsung melarikan diri. Korban yang menderita luka tusuk bertemu dengan Nofdi Munis. Munis menyapa korban, namun korban susah menjawab dan terus memegangi pinggang belakang kanan. Saat dilihat Munis, pinggang korban mengeluarkan darah, langsungd i larikan ke RS Sitti Maryam. Karena kondisi korban cukup parah, saat itu juga langsung dirujuk ke RSU Prof DR RD Kandou. Di perjalanan menuju rumah sakit, Munis berusaha mengorek informasi untuk menguak siapa pelaku penikaman terhadap korban. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban menyebut nama Dedi sebagai pelaku penikaman atas dirinya. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Willem Rompies SH, Robert Posumah SH MH dan I Made Sukanada SH MH, didampingi Panitera Pengganti Frida Assa SH, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan kedua pasal 351 ayat 3 KUHP.(726) |
| < Prev | Next > |
|---|


