Menu Content/Inhalt
Home arrow Berita Utama arrow Gelapkan Uang Perusahaan,Karyawan PT Bosowa Divonis 1,6 Tahun Penjara
Gelapkan Uang Perusahaan,Karyawan PT Bosowa Divonis 1,6 Tahun Penjara PDF Print E-mail
Thursday, 29 July 2010
POSKO,MANADO— Akibat menggelapkan uang milik PT Bosowa Berlian Motors cabang Manado sebesar Rp71 Juta, Johan Ferdinand Kairupan alias Oceng (42), dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Parlindungan Sinaga SH MH, Robert Posumah SH MH dan Rika Mona pandegiroth SH MH, Rabu (28/7) kemarin di Pengadilan Negeri Manado, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilke Djendri Palar SH.
Kepada majelis hakim, JPU menuntut terdakwa harus dihukum 2 tahun penjara. Karena terdakwa mengakui, menyesali dan sopan serta tidak menyulitkan jalannya persidangan, hukuman dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Warga Perum Kawangkoan Blok B No.450 Desa Kalawat Jaga III Kecamatan Kalawat Minahasa Utara ini didakwa JPU melakukan penipuan dengan melanggar pasal 374 KUHP, subsidair pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan Agustus 2009 di PT Bosowa Berlian Motors cabang Manado, Jalan Yos Sudarso No.36 Kelurahan Kairagi Weru Lingkungan VI Kecamatan Tikala.
Ia yang diberikan tugas membawa suku cadang ke sejumlah toko atau pemesan dan menagih sesuai waktu tempo yang ada, dan disetorkan ke perusahaan.
Namun hasil tagihan tidak disetorkan terdakwa ke Harlina Kusuma Dewi, bagian administrasi, tetapi digunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dan diketahui perusahaan. Akibat perbuatannya, PT Bosowa menderita kerugian sebesar Rp71 juta. Usai putusan dibacakan, terdakwa dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng untuk menjalani sisa masa tahanan yang belum dijalaninya.(726)   



 
< Prev   Next >