| ABK Nyaris Tewas Ditikam Teman |
|
|
|
| Thursday, 29 July 2010 | |
|
POSKO,MANADO— FH alias Fecky (27), warga Kelurahan Sindulang I Lingkungan III Kecamatan Tuminting, diadili Rabu (28/7) kemarin di Pengadilan Negeri Manado. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini, didakwa melakukan penikaman terhadap temannya bernama Marjan Akuba, Kamis (29/4) sekitar pukul 07.30 Wita di kawasan Marina Plaza Kelurahan Wenang Utara Lingkungan VI Kecamatan Wenang.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan S Beslar SH, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Rika Mona Pandegiroth SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH dan Robert Posumah SH MH, didampingi Panitera Pengganti Oltje Sundalangi SH, kejadian berawal sekitar pukul 06.50 Wita, korban menemui terdakwa di tepi pantai Kelurahan Sindulang, dengan maksud mengajak terdakwa untuk bekerja membawa perahu. Kepada terdakwa, korban mengatakan jika ia akan menunggu terdakwa di kawasan Kali Mas Bersehati. Setelah bertemu, korban langsung menuju Kali Mas. Lama menunggu, korban menuju kawasan Marina Plaza dan menemui kakaknya Marban Akuba. Tak lama berselang, datang terdakwa lalu memarahi korban hingga keduanya terlibat adu mulut. Kakak korban melerai keduanya sambil berjalan membelakangi terdakwa. Sementara korban yang tidak menerima teguran terdakwa, langsung beraksi dan memukulinya. Terdakwapun membalas dengan melayangkan kepalan tangannya dan mengenai pelipis mata kiri korban. Saat baku pukul, terdakwa mencabut sebuah pisau dan menusuk dada korban. Korban sempat menangkis namun tusukan kedua mengenai perutnya yang membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, atau kedua pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.(726) |
| < Prev | Next > |
|---|


