| Asyik Naik Motor,ABG Kombos Dihantam deng Batu |
|
|
|
| Thursday, 29 July 2010 | |
|
POSKO,MANADO— Malang menimpa Charis Yunius Liando (15). Anak baru gede (ABG) asal Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil ini nyaris matanya buta akibat dihantam dengan batu oleh Gadert Claus Wongkar alias Claus (24), warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil.
Atas perbuatannya, Rabu (28/7) kemarin, Claus dijatuhi hukuman satu tahun penjara ditambah denda sebesar Rp2,5 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Robert Posumah SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH dan Rika Mona Pandegiroth SH MH, lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara plus denda Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilke Djenri Palar SH. Menurut hakim, Claus terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Claus sendiri seperti terungkap dalam dakwaan JPU, terjadi Kamis (18/2) sekitar pukul 21.00 Wita di depan Gereja Firdaus Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil. Saat itu, korban yang sedang berada di atas sepeda motornya bersama teman sekampungnya bernama Agil Kaseuliri, tiba-tiba dihantam dengan batu oleh terdakwa dari arah belakang. Teman korban langsung melarikan diri, sementara korban yang sempat menengok ke belakang terkena hantaman batu yang mengenai mata sebelah kiri dan hidungnya. Akibatnya, korban menderita luka lecet di mata atas sebelah kiri dan hidung berdasarkan surat visum et repertum yang dikeluarkan RSI Sitti Maryam No.252/RSI-SM/III/2010 tanggal 18 Februari 2010, yang ditandatangani dr Sri Wahyuni Afandy.(726) |
| < Prev | Next > |
|---|


