Menu Content/Inhalt
Home
GELAPKAN DANA PNPM MANDIRI-KP PDF Print E-mail
Wednesday, 28 July 2010
Ketua KUB Nelayan Minanga Dibui

POSKO,MANADO— Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP) sebesar Rp27 juta lebih, yang dicairkan untuk kepentingan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Minanga, ternyata tidak digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Akibatnya, Ketua KUB berinisial FS alias Fanny (43), warga Kelurahan Malalayang I Lingkungan VII Kecamatan Malalayang, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado di Malendeng.
Selasa (27/7) kemarin, pria beristri ini diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang perdana yang dipimpim Majelis Hakim yang terdiri dari Robert Posumah SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH dan Rika Mona Pandegiroth SH MH, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar SH.
Dalam dakwaan terungkap perbuatan terdakwa dilakukan Selasa (8/12) sekitar pukul 11.30 Wita, usai dana dicairkan di Bank Sulut. Saat itu, setelah dana diterima bendahara kelompok bernama Alfred Budiman, terdakwa langsung meminta uang tersebut dengan alasan hendak menghitungnya kembali. Bukannya dihitung, uang langsung dimasukkan ke kantong celana terdakwa.
Melihat aksi terdakwa, Budiman hanya diam. Ia kemudian mengajak terdakwa ke toko, tempat untuk membelanjakan bahan pembuatan kapal yang berada di Kelurahan Tuminting, karena dua pendamping dai Dinas Kelautan dan perikanan Manado yakni Lucky Manoy SPi dan Felmy Mengko SPi, telah menunggu di toko. Namun ajakan Budiman ditolak terdakwa, dengan alasan uang yang baru diterimanya belum akan dibelanjakan dengan alasan masih akan dibicarakan lagi dengan anggota kelompoknya. Ia beralasan uang tersebut akan dibelanjakan Januari 2010.
Padahal sesuai aturan dalam pedoman teknis PNPM Mandiri-KP dalam Bab IV soal Penerima dan Pengelolaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat huruf C angka 3 berbunyi ‘Setelah dana dicairkan dalam jangka waktu 1x24 jam, kelompok masyarakat langsung menggunakan dana tersebut untuk belanja bahan/barang dan alat yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan, ataupun sesuai dengan yang tertuang dalam RAB.
Karena dianggap melanggar aturan, 11 Desember 2009, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Nelda Luntungan mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tak pernah diindahkan terdakwa dan dana telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri. Akibat perbuatannya, negara dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Manado dirugikan sebesar Rp27 juta.
Oleh JPU, ia dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(726)

 
< Prev   Next >