Menu Content/Inhalt
Home
TERLIBAT NARKOBA HINGGA DUGAAN SUAP PDF Print E-mail
Monday, 26 July 2010
10 Jaksa Diawasi Kejagung

POSKO,MANADO— Penegasan Jaksa Agung untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap pegawai di lingkungan kejaksaan, telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Ini dibuktikan dengan ditindak lanjutinya laporan pengaduan masyarakat terhadap kinerja oknum jaksa.

Dari data yang dilaporkan Asisten Pengawasan (Aswas) Miduk Hutapea SH MH dalam peringatan Hari Bhakty Adhyaksa ke-50, Kejati Sulut telah memproses 13 laporan pengaduan masyarakat selang April 2008 hingga Juli 2010.
Dari 13 laporan yang diterima, sebanyak 16 pegawai yang dilaporkan hingga diproses di Bagian Pengawasan Kejati Sulut. 14 diantaranya masih menunggu proses Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sedangkan dua telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengasawan (JAM Was).
Laporan yang diterima Kejati Sulut beragam. Ada oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dilapor karena dugaan suap, 2 Kepala Seksi (Kasi) dengan tuduhan membuat perpecahan kerukunan umat beragama dan melakukan tindakan diskriminatif dalam menangani perkara, dua pegawai berinisial JEJ alias Juliandry, yang saat itu masih Ajudan Kejati Sulut dan EPM alias Eka, Bendahara di Kejari Manado, yang telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Kejagung, karena terlibat kasus dugaan penyimpanan atau pengolahan barang bukti Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba) dan Psikotropika di Kejari Manado, dan 10 jaksa yang dilapor atas kinerja mereka yang tidak profesional hingga mengancam dan meneror si pelapor.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Drs Arnold BM Angkouw SH didampingi para Asisten dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Reinhard Tololiu SH, kepada wartawan Kamis (22/7) pekan kemarin mengungkapkan, jika kegiatan pengawasan dilakukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, berdasarkan penegasan dari Jaksa Agung RI.
“Pembentukan SDM yang baik berimplikasi pada tugas teknis agar profesional dan proporsional dalam penanganan perkara,” ujar Angkouw, di ruang kerjanya.
Ia juga meminta Jaksa agar dalam menangani perkara, harus berdasarkan alat bukti, tidak tebang pilih dan tidak ada kepentingan lain selain hukum.
“Saya meminta jaksa jangan melukai hati rakyat,” tandasnya.(726)
     

17 Pegawai yang Diproses 2008-2010:
-2 Pegawai:
JEJ alias Jul (Manado)
EPM alias Eka (Manado)

-3 Kasi:
-AH alias An (Bitung)
-LT alias Led (Manado)
-DP alias Dan (Manado)

-1 Kajari:
SS alias Shir (Kotamobagu)

-10 Jaksa:
PS alias Piet (Manado)
FK alias Fer (Manado)
SS alias Sam (Manado)
OZ alias Oi (Manado)
MU alias Mut (Manado)
HA alias Hel (Manado)
SK alias Sher (Manado)
NN alias No (Tondano)
IGAS alias Su (Tahuna)
NP alias Nor (Amurang)
Sumber: Aswas Kejati Sulut
 
< Prev   Next >